Dokter Tifa Ungkit Pernyataan Lama Jokowi: Dengan Tenang Dia Memproduksi Kebohongan dan Korbankan Orang Lain!

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:35 WIB
Dokter Tifa Ungkit Pernyataan Lama Jokowi: Dengan Tenang Dia Memproduksi Kebohongan dan Korbankan Orang Lain!




MURIANETWORK.COM - Polemik Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir, memecah publik menjadi 2 kubu, yakni pro dan kontra.


Buntut dari isu ijazah palsu, Jokowi merasa resah dan langsung mengunjungi Polda Metro Jakarta untuk melaporkan pencemaran nama baik.


Ahli Epidemiologi sekaligus Pegiat Media Sosial, Dokter Tifauzia Tyassuma baru-baru ini memberikan pandangannya.


Lewat unggahan X milik pribadinya @DokterTifa ia menyebut Jokowi tidak henti melakukan kebohongan dan melakukannya dengan sangat tenang, naasnya ia selalu menyeret nama orang lain dalam rangkaian kebohongan yang dibuat.


"Takjub sekali. Dengan ketenangan memproduksi kebohongan dan mengorbankan orang lain," tulis dokter Tifa, dilansir X Sabtu, (24/5/2025).


Lebih lanjut, Tifa menyebut bahwa segala rekam jejak digital yang berkaitan dengan kebohongan Jokowi masih tersimpan rapi.


"Tahun 2017 sudah jelas pernyataan dan menjadi jejak digital yang tak terhapus sampai kiamat," jelas Tifa.


Tifa kemudian meniru narasi yang dilontarkan Jokowi pada saat itu yakni "Dosen pembimbing skripsi saya Pak Kasmudjo, yang galak, saya dibentak-bentak,".


Dengan pernyataan yang disampaikan Jokowi pada tahun 2017 itu, sehingga Tifa berpegang teguh atas keyakinannya, bahwa Jokowi benar-benar berbohong.


"Sekarang dengan entengnya berkata; 'Pak Kasmudjo bukan pembimbing skripsi, pembimbing skripsi saya Prof. Dr. Ir. Sumitro," lanjutnya.


Sebagai salah satu yang terlapor dalam gugatan isu ijazah palsu perkara pencemaran nama baik, Tifa juga menerangkan percakapan antara Jokowi dan wartawan baru-baru ini.


"Jadi Pak Kasmudjo siapa, Pak?" tanya wartawan


"Pembimbing akademik" jawab Jokowi.


Penyataan terbaru Jokowi sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan Kasmudjo pada tahun 2017 silam.


"Padahal, Pak Kasmudjo sudah bersaksi, dalam video yang jadi jejak digital abadi," jelasnya.


Dalam kesaksian Kasmudjo ia menyatakan "Saya tahun 1980-1985 belum jadi Dosen, masih Asisten Dosen. Saya bukan Dosen Pembimbing Akademik, saya bukan Dosen Pembimbing Skripsi".


Menurut Tifa, di Universitas manapun termasuk UGM, tidak ada Asisten Dosen yang bisa jadi Dosen Pembimbing Akademik.


"Bukan sekedar ngawur. Bohong!," tegasnya.


Dengan demikian, Tifa menyebut bahwa sekarang Kasmudjo sedang menjadi buah dari kesediaannya berkomplot di panggung, menyebut dirinya Dosen Pembimbing, PN Sleman menjerat Pak Kasmudjo sebagai calon tersangka pembohongan publik.


Entah siapa lagi bakal diseret orang ini dalam kasus yang sebenarnya mudah sekali diselesaikan.


"Mana ijazahmu? Kertas, bukan foto!," tulisan yang ditekankan Tifa.


👇👇



Dilain sisi, baru-baru ini penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri disetop, menjadi sorotan publik yang dikaitkan dengan isu bahwa Jokowi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya.


Laporan yang dilayangkan oleh Jokowi, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.


Laporan ini, sebelumnya telah dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).


"Jadi terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan," kata Yakub


"Peristiwa-peristiwanya, dan 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," sambungnya.


Bahkan, Yakub sempat membeberkan inisial nama dari orang-orang yang telah dilaporkan oleh Jokowi.


"Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," tuturnya,


Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.


Terkait geelaran sidang perdana kasus polemik ijazah palsu ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.


Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.


Sementara, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan polisi.


Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.


Sumber: Fajar

Komentar