Pemerintah Tegas Jaga Rasio Utang di 40% Meski Aturan Izinkan 60%

- Jumat, 10 April 2026 | 16:40 WIB
Pemerintah Tegas Jaga Rasio Utang di 40% Meski Aturan Izinkan 60%

Di tengah berbagai tekanan ekonomi global, pemerintah kembali menegaskan komitmennya soal disiplin fiskal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tegas menyatakan, rasio utang negara akan dipertahankan di angka 40 persen. Padahal, aturan sebenarnya mengizinkan angka itu melambung hingga 60 persen. Begitu juga dengan defisit anggaran, yang rencananya bakal dikelola ketat di kisaran 3 persen hingga akhir tahun.

"Bapak Presiden komit bahwa rasio utang dijaga di level 40 persen, walaupun undang-undang menyiapkan sampai 60 persen. Demikian pula juga budget deficit dijaga di level 3 persen dan juga ini akan dijaga sampai dengan akhir tahun,"

Ungkapan itu disampaikan Airlangga usai Rapat Kerja Kabinet di Jakarta, Jumat lalu. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga fondasi ekonomi nasional agar tetap solid.

Di sisi lain, kondisi ekonomi dalam negeri sejauh ini masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Airlangga menyebut Indeks Keyakinan Konsumen pada Februari lalu masih berada di zona optimis, tepatnya 125,2. Cadangan devisa kita pun masih aman, tercatat USD151,9 miliar atau cukup untuk membiayai impor selama enam bulan.

“Maka, pemerintah masih melihat pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama juga masih baik, masih bisa mencapai atau lebih besar sama dengan 5,5 persen,”

tambahnya. Angka itu, jika tercapai, tentu jadi sinyal positif.

Soal stabilitas nilai tukar, pemerintah dan Bank Indonesia terus berkoordinasi erat. Intervensi triple di pasar spot dan non-delivery forward dilakukan untuk menahan gejolak rupiah. Hasilnya? BI Rate bertahan di level 4,75 persen. Tak cuma itu, upaya penguatan juga dilakukan lewat kerja sama bilateral.

“Bapak Presiden juga mengarahkan bilateral currency swap untuk dilanjutkan dengan beberapa negara. Sekarang Tiongkok, Jepang, Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan ke depan beberapa negara juga perlu didorong,”

jelas Airlangga. Kerja sama semacam ini diharapkan bisa jadi bantalan tambahan jika terjadi goncangan di pasar valas.

Lalu bagaimana dengan isu kenaikan harga tiket pesawat? Pemerintah ternyata sudah menyiapkan skema penyerapan dampak. Kenaikan harga avtur disiasati dengan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen, berlaku untuk dua bulan. Alhasil, kenaikan tiket domestik bisa diredam, hanya naik sekitar 9 sampai 13 persen saja.

Yang menarik, kebijakan ini juga dirancang agar tidak membebani calon jemaah haji. Meski ada kenaikan avtur, ongkos haji justru sebelumnya sudah diturunkan Rp2 juta. Efek kenaikan bahan bakar pesawat itu pun sepenuhnya diserap oleh negara.

"Untuk dampak kepada ongkos haji, seperti kita ketahui bahwa ongkos haji telah diturunkan Rp2 juta, kemudian dampak kenaikan avtur ini di-absorb oleh Pemerintah, jadi tidak ada kenaikan biaya haji. Ini di-absorb untuk sekitar 220 ribu jemaah haji, dan angkanya anggaran Rp1,77 triliun dibebankan kepada APBN. Dengan demikian, tidak ada dampak bagi para jemaah haji,"

papar Airlangga. Langkah ini jelas butuh anggaran tidak sedikit, tapi dianggap perlu untuk melindungi masyarakat.

Secara keseluruhan, narasi yang dibangun pemerintah terlihat konsisten: menjaga keseimbangan fiskal sambil merespons dinamika harga energi dengan langkah-langkah spesifik. Tantangan ke depan tentu masih ada, namun klaim ketahanan di kuartal pertama ini setidaknya memberi sedikit ruang napas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar