Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.
“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Anthropic Pertimbangkan Rancang Chip AI Sendiri di Tengah Lonjakan Pendapatan
Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Vietnam dan Thailand Anjlok Imbas Konflik Timur Tengah
Wagub Rano Karno Tegaskan Halal Bihalal Jakarta Milik Semua Warga
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Tren Kenaikan Penumpang KRL