Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, pelaku dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
Korban Tinggalkan Dua Anak
Renti Marningsih, meregang nyawa saat berkendara dengan sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban ditabrak oleh pengendara mobil, mahasiswi berinisial MP (21). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Iswadi Putra, suami korban yang ditemui di rumah duka, belum bersedia bercerita banyak.
"Mohon maaf, karena kami masih dalam suasana berduka, belum ada yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan penelusuran tribunpekanbaru.com dari sejumlah pelayat yang hadir, korban bekerja di Yayasan As-Shofa Pekanbaru. Korban bekerja di kantin.
"Saat kejadian itu mungkin lagi berbelanja keperluan kantin," ucap seorang pelayat.
Korban, memiliki sepasang anak. Perempuan dan laki-laki
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Purbaya: Pemindahan Rp300 Triliun SAL ke Himbara untuk Paksa Tangan Tak Terlihat Pasar
Astronaut Artemis 2 Kembali ke Bumi Usai Kelilingi Bulan
Bupati Tulungagung Diperiksa Intensif KPK Usai OTT di Jawa Timur
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke USD100 Tak Perlebar Defisit APBN