Polisi menangkap pria berinisial FP (38) yang viral karena menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa pelaku adalah seorang pejabat. "Bukan pejabat, wiraswasta biasa," kata Jauhari saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).
FP ternyata seorang pengusaha jual beli mobil bekas. Ia biasa mencari mobil second di Jakarta untuk dijual kembali ke daerah Lampung dan Sumatera. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Saat ini FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh percekcokan. Korban disebut cemburu setelah mendengar pelaku mengucapkan kalimat 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall. Ucapan itu didengar oleh korban yang selama ini kerap melayani FP saat bermain golf. Emosi korban tersulut hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, korban dan pelaku terlihat naik golf car. Keduanya terlibat cekcok hingga pelaku menjambak rambut korban dan membuatnya terjatuh dari kendaraan tersebut. Korban kemudian dianiaya dan mengalami luka-luka. Kejadian ini viral setelah rekaman tersebar luas di media sosial.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria Berinisial FP sebagai Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang
Pemerintah Kembalikan Rp400 Triliun Dana SAL ke Himbara untuk Jaga Likuiditas dan Target Kredit 2026
AS Serang Gudang Rudal Iran di Pesisir Selatan, Garda Revolusi Balas Serang Instalasi Militer AS
Pre-order GTA VI Dibuka, Harga Termurah Rp 1,19 Juta untuk PlayStation 5 dan Xbox Series X|S