Larangan penjualan rokok ketengan tersurat pada Pasal 434 aturan tersebut. Namun ketentuan itu dikecualikan bagi produk rokok elektrik dan cerutu.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian tulis ketentuan pada huruf c Pasal 434, seperti dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Penjual rokok juga dilarang menjual produknya kepada seseorang yang belum berusia 21 tahun. Selain juga dilarang untuk menjual rokok melalui internet, terkecuali platform pada internet memiliki verifikasi umur.
Produk hukum yang sama juga tercantum aturan mengenai aborsi bersyarat. Klausul pada Pasal 117 PP itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Adapun indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud meliputi pertama, kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; kedua, kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Artikel Terkait
Premanisme dan Ormas Timbulkan Beban Biaya Investasi Hingga 40 Persen
7,5 Juta Mata Pencaharian Terancam, Pedagang Thrifting Serukan Legalisasi ke DPR
Harga Beras Stabil Jelang Nataru, Pemerintah Klaim 214 Wilayah Alami Penurunan Harga
Mentan Bongkar Praktik Serakahnomics yang Ancam Pangan Nasional