Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Perbolehkan Lakukan Aborsi Bersyarat

- Rabu, 31 Juli 2024 | 01:16 WIB
Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Perbolehkan Lakukan Aborsi Bersyarat

Sementara itu, untuk pelayanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri.


“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” tulis Pasal 119.


Sumber: asumsi

SEBELUMNYA

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar