Sementara itu, untuk pelayanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri.
“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” tulis Pasal 119.
Sumber: asumsi
Artikel Terkait
Premanisme dan Ormas Timbulkan Beban Biaya Investasi Hingga 40 Persen
7,5 Juta Mata Pencaharian Terancam, Pedagang Thrifting Serukan Legalisasi ke DPR
Harga Beras Stabil Jelang Nataru, Pemerintah Klaim 214 Wilayah Alami Penurunan Harga
Mentan Bongkar Praktik Serakahnomics yang Ancam Pangan Nasional