Sementara itu, untuk pelayanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri.
“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” tulis Pasal 119.
Sumber: asumsi
Artikel Terkait
Puting Beliung Hantam Bandara Juanda, Sejumlah Penerbangan Dialihkan
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Kekayaan Rp13,7 Miliar Jadi Sorotan
Status Tanggap Darurat Diperpanjang di Empat Wilayah Aceh
Patrick Kluivert Bersiap Hadapi Belanda dari Sisi Lain di Piala Dunia?