MURIANETWORK.COM - Tersangka kasus dugaan pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Pegi secara tegas merasa difitnah dalam pencarian pelaku yang masih buron.
Selama rilis yang digelar Polda Jawa Barat, pria yang menggunakan kaos berwarna biru itu menunjukan tanda-tanda. Yaitu dengan menggelengkan kepala ketika aparat kepolisian menggelar rilis.
Bahkan setelah rilis, wartawan hendak mewancarai Pegi. Namun, aparat kepolisian sempat tidak mengizinkan. Bahkan Pegi, mulutnya hampir ditutup oleh seorang aparat yang berjaga di sampingnya.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jawa Barat, Minggu (26/5).
Pegi lantas segera dibawa oleh aparat Polda Jabar setelah menggelar konferensi pers, terkait penetapan tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Pemimpin BPBD Tak Boleh Lagi Dirangkap Sekda, Aturan Baru Diteken
Panen Prestasi di Karawang: Prabowo Sematkan Bintang Jasa untuk Amran hingga Petani Teladan
Doktif Lega, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Kasus Produk Kecantikan
Harmoni hingga Mangga Besar: Lalu Lintas Bakal Dialihkan Selama 8 Bulan Awal 2026