Bupati Lampung Tengah Terjerat OTT KPK, Adik dan Kerabat Turut Diciduk

- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:36 WIB
Bupati Lampung Tengah Terjerat OTT KPK, Adik dan Kerabat Turut Diciduk

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dalam kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan setelah Ardito terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu kemarin.

Tak sendirian, ada empat orang lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riki Hendra Saputra dari DPRD setempat, Ranu Hari Prasetyo yang ternyata adik sang bupati, serta Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang disebut-sebut sebagai kerabat dekat Ardito. Satu lagi dari pihak swasta, yakni Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam jumpa pers di hari berikutnya, Kamis (11/12), Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengonfirmasi hal ini.

"KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,"

katanya.

Menurut Mungki, mereka diduga main kotor. Ardito dan kawan-kawannya disebut berkongkalikong dengan para tersangka lainnya agar bisa memenangkan lelang proyek alkes itu. Langsung setelah penetapan, semua tersangka langsung diciduk untuk ditahan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025,"

tambah Mungki.

Soal tempat tahanan, ada pemisahan. Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Ardito Wijaya, adiknya Ranu, serta Anton Wibowo, dititipkan di Rutan KPK Gedung ACLC.

Dari sisi pasal, ada perbedaan antara penerima dan pemberi suap. Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai pihak yang menerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP. Di sisi lain, Lukman sebagai pemberi suap dihadapkan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar