MURIANETWORK.COM -Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.
Alhasil, berbagai penolakan terjadi atas adanya kebijakan tersebut. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun langsung mendapat cibiran dari banyak pihak.
Terkait itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyampaikan seharusnya tawaran itu diterima oleh semua pihak.
“Kenapa sih izin kelola tambang diberikan ke NU dan Muhammadiyah, KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) dan lain lain ditolak? Kalau nolak itu izin tambang diberikan ke konglomerat atau ke asing,” kata Suroto dalam keterangannya kepada RMOL, Jumat (26/7).
Dia menyambut baik jika izin tambang itu diberikan ke ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan lainnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Jaringan SMS Phishing e-Tilang Palsu yang Dikendalikan dari China
Enam Jenis Teh yang Bisa Dukung Program Diet Saat Ramadan
Menteri LHK Tunggu Hasil Lab Pestisida untuk Gugat Pencemar Sungai Cisadane
Harga Cabai Rawit Merah Mulai Turun Usai Cuaca Membaik dan Panen Meningkat