Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Tito menjelaskan bahwa SKB tersebut dirancang untuk memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahan.
Sejak periode awal pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Pekerjaan Umum telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan agar harga rumah lebih terjangkau. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Melalui SKB tersebut, pemerintah memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Penyesuaian ini dilakukan agar kriteria penerima manfaat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah sekaligus memperluas akses terhadap Program 3 Juta Rumah.
“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta,” ungkapnya.
Di sisi lain, Tito menyoroti persoalan domisili yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Ia mencontohkan masyarakat yang bekerja di Jakarta tetapi membeli rumah di daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok karena harga yang lebih terjangkau. Melalui SKB ini, pemerintah menegaskan bahwa kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP-el daerah setempat.
“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, dimanapun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat,” tuturnya.
Kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain membantu mengurangi backlog perumahan yang menjadi perhatian kepala daerah, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pemerintah dan pengembang.
Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah-rumah baru berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat berubah menjadi kawasan hunian yang memiliki nilai ekonomi.
“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” tutupnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Temui Massa Aksi Mahasiswa di Senayan, Janji Tindak Lanjuti Aspirasi
Petani Sawit Khawatir Margin Ekspor BUMN Tekan Harga Tandan Buah Segar
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi