Dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026. Mereka adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, yang dibawa secara terpisah menggunakan mobil tahanan dari Markas Polda Metro Jaya.
Roy Suryo terlihat keluar dari ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kaos biru dan celana pendek. Ia langsung menuju mobil tahanan dan dibawa meninggalkan area kepolisian. Momen tersebut diiringi teriakan dari para pendukungnya yang hadir di lokasi.
Sementara itu, Dokter Tifa menyusul dengan mobil tahanan yang berbeda. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menaiki kendaraan. Keduanya kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri dengan pengawalan ketat dari tim Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan pada pagi hari yang sama oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang berkaitan dengan isu keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.
“Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Artikel Terkait
Duel Remaja Berebut Pacar di Cilincing Tewaskan Pelajar SMP
Polisi: Laporan Perampokan Emas 500 Gram di Menteng Hanya Rekayasa untuk Tutupi Percobaan Pembunuhan
Jakarta Fair 2026 Jadi Panggung Promosi Produk UMKM dari Seluruh Nusantara
Gus Ipul Tinjau Lokasi Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan yang Akan Dihadiri Presiden Prabowo