Dalam beleidnya, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
CSIS Soroti Dampak Terbatas Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Hanya 2% Ekspor Terfasilitasi
Kemenhaj: 162 Ribu Dokumen Haji Diproses, Target Selesai Awal Maret
DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis, Mulai Juli 2026
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Menteri Pertahanan Sebut Perang Terbuka