Dalam beleidnya, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Kemang Kebanjiran Lagi, Pemerintah Gencar Normalisasi Kali Krukut hingga Ciliwung
Pemprov DKI Siapkan Rp232 Miliar untuk Lanjutkan Normalisasi Ciliwung
iNews Gelar Anugerah Penggerak Nusantara, Apresiasi 27 Pilar Pembangunan
Lapor Menaker Dibanjiri Ratusan Aduan, Denda Miliaran Ditegakkan