Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti Pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan itu minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Oleh karena itu, Sukamta menyebut Pemerintah harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti Pemerintah yang seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tak juga memberikan penjelasan pasti.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS 2,” urainya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
MUI Buka Suara: Emas Digital Boleh, Asal Tak Sekadar Angin
Lippo Mall Puri Hadirkan Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026
Cahaya Kembali Terbit: 15 Warga Sukabumi Jalani Operasi Mata Gratis
Iran Peringatkan Israel: Jari Kami Sudah di Pelatuk