Polri sebenarnya sudah mengajukan permintaan red notice untuk Riza Chalid jauh sebelumnya, tepatnya pada September 2025. Tapi, butuh waktu hampir empat bulan bagi Interpol untuk akhirnya menerbitkannya. Barulah di akhir Januari 2026, tepatnya tanggal 23, nama Riza resmi masuk daftar buronan internasional itu.
Lantas, kenapa prosesnya bisa selambat itu? Menurut Kombes Pol Ricky Purnama dari Bagian Jatinter Polri, ada mekanisme ketat yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Kendala utamanya? Perbedaan cara pandang sistem hukum antarnegara.
“Kita berusaha menjelaskan bahwa dalam hukum kita, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara,” jelas Ricky dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).
“Nah, masalahnya, di banyak sistem hukum lain, korupsi tidak selalu dikaitkan dengan kerugian negara. Kerugian negara ini justru sering dianggap sebagai sesuatu yang berbau politik. Sementara Interpol punya prinsip kuat untuk tidak terjebak dalam kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” tambahnya.
Itulah yang kemudian memakan waktu. Polri, lewat Set NCB Interpol Indonesia, harus terus-menerus memberikan argumentasi dan meyakinkan pihak Interpus bahwa Riza Chalid layak masuk red notice. Proses komunikasi yang alot itu akhirnya berbuah di minggu ketiga Januari lalu.
“Kita lakukan pendekatan bertahap, komunikasi intensif dengan mereka di Prancis. Alhamdulillah, akhirnya mereka bisa menerima persepsi yang kita sampaikan, dan red notice pun terbit,” tutur Ricky.
Artikel Terkait
Di Balik Angpao dan Kembang Api: Filosofi Tersembunyi yang Menghidupkan Imlek
Sarmuji Soroti Kebutuhan Sistem Multipartai Sederhana untuk Presidensialisme
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan