Interpol Akhirnya Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid Setelah Proses Alot Empat Bulan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 18:18 WIB
Interpol Akhirnya Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid Setelah Proses Alot Empat Bulan

Polri sebenarnya sudah mengajukan permintaan red notice untuk Riza Chalid jauh sebelumnya, tepatnya pada September 2025. Tapi, butuh waktu hampir empat bulan bagi Interpol untuk akhirnya menerbitkannya. Barulah di akhir Januari 2026, tepatnya tanggal 23, nama Riza resmi masuk daftar buronan internasional itu.

Lantas, kenapa prosesnya bisa selambat itu? Menurut Kombes Pol Ricky Purnama dari Bagian Jatinter Polri, ada mekanisme ketat yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Kendala utamanya? Perbedaan cara pandang sistem hukum antarnegara.

“Kita berusaha menjelaskan bahwa dalam hukum kita, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara,” jelas Ricky dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).

“Nah, masalahnya, di banyak sistem hukum lain, korupsi tidak selalu dikaitkan dengan kerugian negara. Kerugian negara ini justru sering dianggap sebagai sesuatu yang berbau politik. Sementara Interpol punya prinsip kuat untuk tidak terjebak dalam kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” tambahnya.

Itulah yang kemudian memakan waktu. Polri, lewat Set NCB Interpol Indonesia, harus terus-menerus memberikan argumentasi dan meyakinkan pihak Interpus bahwa Riza Chalid layak masuk red notice. Proses komunikasi yang alot itu akhirnya berbuah di minggu ketiga Januari lalu.

“Kita lakukan pendekatan bertahap, komunikasi intensif dengan mereka di Prancis. Alhamdulillah, akhirnya mereka bisa menerima persepsi yang kita sampaikan, dan red notice pun terbit,” tutur Ricky.

Jejak Kasus Riza Chalid

Sebelum jadi buronan Interpol, Riza sudah lebih dulu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam negeri sejak 19 Agustus 2025. Penetapan itu dilakukan setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Bahkan, sebelum status DPO, Kejagung sudah menetapkannya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 11 Juli 2025. Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Pertamina tersebut.

Dalam pengembangan kasus inilah, penyidik melakukan penyitaan aset. Tidak tanggung-tanggung, sembilan unit mobil mewah milik pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza disita. Deretan mobilnya antara lain BMW, Alphard, Mini Cooper, Mercedes, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Rush.

Bukan cuma mobil. Kejagung juga menyita dua rumah mewah milik Riza, satu di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, dan satu lagi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Inti dari semua ini adalah dakwaan bahwa Riza Chalid melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya ke Pertamina. Untuk itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dijungkirbalikkan dengan Pasal 18, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan atau tanggapan apa pun dari Riza Chalid mengenai seluruh kasus yang membelitnya. Ke mana dirinya, juga masih menjadi tanda tanya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler