Polri sebenarnya sudah mengajukan permintaan red notice untuk Riza Chalid jauh sebelumnya, tepatnya pada September 2025. Tapi, butuh waktu hampir empat bulan bagi Interpol untuk akhirnya menerbitkannya. Barulah di akhir Januari 2026, tepatnya tanggal 23, nama Riza resmi masuk daftar buronan internasional itu.
Lantas, kenapa prosesnya bisa selambat itu? Menurut Kombes Pol Ricky Purnama dari Bagian Jatinter Polri, ada mekanisme ketat yang harus dilalui di kantor pusat Interpol di Lyon. Kendala utamanya? Perbedaan cara pandang sistem hukum antarnegara.
“Kita berusaha menjelaskan bahwa dalam hukum kita, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara,” jelas Ricky dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2).
“Nah, masalahnya, di banyak sistem hukum lain, korupsi tidak selalu dikaitkan dengan kerugian negara. Kerugian negara ini justru sering dianggap sebagai sesuatu yang berbau politik. Sementara Interpol punya prinsip kuat untuk tidak terjebak dalam kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” tambahnya.
Itulah yang kemudian memakan waktu. Polri, lewat Set NCB Interpol Indonesia, harus terus-menerus memberikan argumentasi dan meyakinkan pihak Interpus bahwa Riza Chalid layak masuk red notice. Proses komunikasi yang alot itu akhirnya berbuah di minggu ketiga Januari lalu.
“Kita lakukan pendekatan bertahap, komunikasi intensif dengan mereka di Prancis. Alhamdulillah, akhirnya mereka bisa menerima persepsi yang kita sampaikan, dan red notice pun terbit,” tutur Ricky.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral