Interpol Akhirnya Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid Setelah Proses Alot Empat Bulan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 18:18 WIB
Interpol Akhirnya Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid Setelah Proses Alot Empat Bulan

Sebelum jadi buronan Interpol, Riza sudah lebih dulu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam negeri sejak 19 Agustus 2025. Penetapan itu dilakukan setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Bahkan, sebelum status DPO, Kejagung sudah menetapkannya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 11 Juli 2025. Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Pertamina tersebut.

Dalam pengembangan kasus inilah, penyidik melakukan penyitaan aset. Tidak tanggung-tanggung, sembilan unit mobil mewah milik pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza disita. Deretan mobilnya antara lain BMW, Alphard, Mini Cooper, Mercedes, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Rush.

Bukan cuma mobil. Kejagung juga menyita dua rumah mewah milik Riza, satu di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, dan satu lagi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Inti dari semua ini adalah dakwaan bahwa Riza Chalid melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya ke Pertamina. Untuk itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dijungkirbalikkan dengan Pasal 18, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan atau tanggapan apa pun dari Riza Chalid mengenai seluruh kasus yang membelitnya. Ke mana dirinya, juga masih menjadi tanda tanya.


Halaman:

Komentar