Mukhtara Air Kantongi Sertifikat, Izin Terbang Masih Digodok

- Senin, 01 Desember 2025 | 17:36 WIB
Mukhtara Air Kantongi Sertifikat, Izin Terbang Masih Digodok

Maskapai baru Mukhtara Air sudah mengantongi sertifikat standar dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Sertifikat itu mencakup angkutan niaga berjadwal untuk dalam dan luar negeri. Tapi, izin terbangnya belum kelar.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, proses pengajuan Air Operator Certificate (AOC) maskapai ini masih berjalan. Saat ini, mereka dikabarkan sudah masuk ke Fase 4 dari total lima fase sertifikasi yang harus dilalui.

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak oleh otoritas penerbangan, barulah perusahaan dapat diberikan izin untuk beroperasi secara berjadwal,” tegas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12).

Dia menegaskan, setiap calon maskapai wajib menyelesaikan seluruh tahapan ini. Baru setelah dinyatakan lulus, mereka bisa mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP). Intinya, belum ada penerbangan berjadwal sebelum semua prosedur rampung.

Soal armada, perusahaan berencana mengoperasikan tiga pesawat. Satu unit Airbus A320 yang masih berstatus registrasi asing, plus dua unit Airbus A330.

Namun begitu, pesawat-pesawat itu belum bisa langsung terbang. Lukman menyebut, pesawat yang masih berstatus asing itu wajib menjalani proses perawatan dan memenuhi semua persyaratan teknis. Baru setelah itu, bisa diregistrasikan sebagai pesawat Indonesia.

Mukhtara Air sendiri berasal dari Madinah, Arab Saudi. Mereka punya target ambisius: mengudara di Indonesia mulai Januari 2026. Baru-baru ini, pesawat pertama mereka, sebuah Airbus A320, mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Pesawat itu datang dari Sharjah, Uni Emirat Arab.


Halaman:

Komentar