Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, kini resmi masuk daftar buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice atas namanya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Minggu lalu.
"Interpol red notice atas nama Riza Chalid telah terbit hari Jumat, 23 Januari 2026," tegas Untung.
Dengan status baru ini, Polri tak akan bekerja sendiri. Mereka bakal berkoordinasi dengan jaringan kepolisian di berbagai negara untuk mengejar dan menangkap Chalid. Tujuannya jelas: membawanya kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
"Setelah terbitnya red notice, kami langsung bergerak. Ada koordinasi intens dengan counterpart luar negeri dan kementerian terkait di dalam negeri," ujar Untung lebih lanjut.
Ia menambahkan, dukungan dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis, sangat penting. Langkah ini intinya untuk mengakui secara hukum status buronan seorang pelaku pidana yang kabur ke luar negeri.
Artikel Terkait
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia
Utang Puasa Menumpuk? Waspadai Denda Fidyah yang Bisa Tembus Jutaan Rupiah
Red Notice Interpol Mengekang Ruang Gerak Buronan Korupsi Riza Chalid