Sebenarnya, Riza Chalid sudah lama masuk dalam radar penegak hukum. Ia telah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025 lalu, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Penetapan DPO itu bukan tanpa alasan. Chalid disebutkan mangkir memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik untuk kasus yang melibatkan minyak mentah dan produk kilang itu. Sikapnya itulah yang akhirnya memicu penerbitan surat pencarian.
Namun begitu, jalan kasusnya ternyata lebih berliku. Bahkan sebelum jadi DPO, Kejaksaan Agung sudah menjeratnya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pertengahan Juli 2025. Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi awalnya.
Dalam proses penyidikan TPPU inilah, barang-barang mewah mulai disita. Kejagung berhasil mengamankan sembilan unit mobil mewah dari pihak-pihak yang diduga punya hubungan dengan Riza. Deretan mobilnya bervariasi, dari BMW, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz. Tak hanya kendaraan, rumah mewahnya yang berada di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Bogor, juga sudah disita.
Inti dari semua masalah ini bermula dari dugaan korupsi di Pertamina. Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatan itu, ia dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang ancamannya berat.
Sampai saat ini, Riza Chalid belum memberikan pernyataan atau klarifikasi publik terkait seluruh kasus yang membelitnya. Posisinya kini semakin terjepit, dengan status buronan internasional yang melekat pada namanya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral