Menurutnya, naskah akademik baru muncul sesudah RUU menjelang diketok palu oleh DPR menjadi undnang-undang.
"Harusnya naskah akdemik itu muncul di awal dan dari situ lah kita bisa mengkaji secara akademis ini layak atau tidak. Anda bisa bayangkan kalau naskah akademis saja belakangan kira-kira kajian kayak apa? Nah sekarang ini yang terjadi," tutupnya.rmol news logo article
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Jamaah Haji Khusus Dapat Bonus Ratusan Dolar dari Pengelolaan Dana
Kayu Hanyutan Disulap Jadi Hunian Sementara Korban Banjir Aceh dan Sumut
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka 24 Jam untuk Percepatan Logistik Bencana
Ripstix Bergema, Semangat Menggelegar: Pound Fit Serbu WTC Mangga Dua