MURIANETWORK.COM - Walau Dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang bebas dari bui pada Rabu (18/7). Namun, ia masih terancam masuk bui lagi karena kasus mengerikan ini.
Yakni, karena terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, kasus itu hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” beber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, Kamis, (18/7/2024).
Bahkan dia katakan, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa.
Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi. Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.
Kisah menarik tentang bagaimana memulihkan energi seorang pria setelah berumur 40 tahun Tekanannya 120/80, dan pembuluh darahnya seperti berusia 20 tahun! “Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia.
Artikel Terkait
Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2025: Strategi Besar Indonesia untuk Selamatkan Relevansi ASEAN di Tengah Krisis Global
KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Kuota Haji, 300+ Biro Haji Diperiksa!
Target 850 Ribu Unit Mobil di 2025: Bisakah Gaikindo Kejar dalam 3 Bulan?
Mengapa Putin Tak Gentar dengan Sanksi Minyak AS? Ini Penjelasannya