Sebelumnya, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN berinidial CAT.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu 3 Juli 2024. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Menyusuri Lima Puncak Misterius di Balik Pesona Gunung Haruman
Andre Rosiade Yakin Shin Tae-yong Masuk Lima Besar Kandidat Pelatih Timnas
Gedung Putih Bantah Klaim Afsel Soal Pembatalan Boikot G20
Tesla Cybertruck Ditolak Eropa, Personel Militer AS pun Tak Dapat Izin Khusus