Sebelumnya, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN berinidial CAT.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu 3 Juli 2024. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Pemerintah Godok RUU Kewarganegaraan, Syarat Jadi dan Lepas WNI Diperketat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf atas Gesekan Polisi-Masyarakat
Dr. Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi Hasil Riset Neuropolitika
Anak Gajah Liar Ditemukan Mati Diduga Akibat Jerat di Taman Nasional Tesso Nilo