Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar 50 Kg Sabu di Padang

- Kamis, 16 April 2026 | 00:15 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar 50 Kg Sabu di Padang

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang yang sesak, Rabu (15/4) lalu, tuntutan hukuman mati akhirnya dibacakan. Terdakwanya adalah Ari Asman, atau yang lebih dikenal sebagai Badai, seorang warga Padang. Jaksa menilai perbuatannya sangat berat: mengedarkan sabu-sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, dengan tegas menyampaikan posisi penuntutan.

"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, seperti dilaporkan Antara.

Dasar hukumnya merujuk pada sejumlah pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mulai dari Pasal 114 ayat (2) hingga Pasal 132 ayat (1).

Nah, apa alasan jaksa sampai pada tuntutan setinggi itu? Menurut pertimbangan mereka, fakta-fakta yang mengalir selama persidangan benar-benar memberatkan posisi Badai. Perbuatannya juga dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah memberantas narkoba sampai ke akarnya. Tak cuma itu, jaksa meminta barang bukti puluhan paket sabu itu untuk disita dan dimusnahkan.

Barang buktinya sendiri cukup mencengangkan. Ada 38 paket besar dengan berat hampir 48 kilogram, ditambah satu paket sedang 0,70 kg, dan satu paket besar lagi 0,90 kg. Totalnya memang nyaris 50 kilogram.

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Majelis hakim yang dipimpin Nasri, dengan anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis, langsung menunda sidang usai tuntutan dibacakan. Jadinya, sidang baru akan dilanjutkan pekan depan. Agenda tunggalnya: mendengarkan pledoi atau pembelaan dari Ari Asman dan kuasa hukumnya.

Kalau dirunut ke belakang, kasus ini berawal dari pengungkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar pada akhir Agustus 2025. Lokasinya di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang. Di sanalah Badai menyimpan puluhan kilogram sabu itu di bawah kasur, dalam lemari kecil, dan di sekeliling kamarnya.

Yang membuat kasus ini makin serius adalah koneksi internasionalnya. Sabu-sabu sebanyak itu ternyata didatangkan dari Malaysia. Artinya, ini bukan sekadar peredaran lokal, melainkan sudah menyentuh jaringan antar negara. Sebuah fakta yang tentu menambah bobot kesalahan terdakwa di mata hukum.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar