Heboh di media sosial. Sebuah iklan menjual Pulau Umang di Banten dengan harga fantastis, Rp65 miliar, memicu sorotan publik. Iklan itu dengan cepat viral, memunculkan sederet pertanyaan tentang legalitas dan kedaulatan.
Menanggapi geger tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara. Lewat konferensi pers Rabu (15/4/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan tindakan tegas yang sudah mereka ambil.
"Kemarin sore kita melakukan penyegelan juga di Pulau Umang, Banten, kenapa?" kata Pung.
Ia menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah melihat iklan penjualan pulau itu beredar. "Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, pulau kok dijual? Jangan sampai ketika diiklankan di luar nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan apalagi asing bahaya ini," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (14/4), fakta yang terungkap cukup mengejutkan. Pulau itu ternyata dimiliki perorangan. Lebih lanjut, kegiatan usaha yang dijalankan PT GSM di sana sama sekali belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin itu wajib.
Bagi Pung, ini soal prinsip. Tindakan penyegelan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah menjaga kedaulatan. Terutama untuk pulau-pulau kecil, aturan main harus dipatuhi betul oleh siapa pun.
"Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran apalagi pulau-pulau kecil negara punya aturan di sini," tuturnya. "Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus dilalui."
Namun begitu, Pulau Umang bukan satu-satunya. Perhatian KKP juga tertuju ke ujung lain negeri, tepatnya di Kalimantan Timur. Di Pulau Maratua, cottage yang dikelola juga disegel. Alasannya serupa: ditemukan indikasi kuat pengelolaan oleh pihak asing tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pulau Maratua ini ukurannya tak besar, hanya 22,94 km persegi. Justru karena itulah pengawasan harus ekstra ketat. "Apalagi ini di perbatasan," ujar Pung menekankan. Sebagai simbol kehadiran negara, bendera Merah Putih pun langsung dipasang di lokasi tersebut.
Aturannya jelas. Seluruh aktivitas pemanfaatan pulau kecil yang luasnya di bawah 100 kilometer persegi wajib punya rekomendasi dan izin dari pemerintah. Tanpa itu, penyegelan akan terus berlaku. Sampai semua dokumen lengkap dan ketentuan dipenuhi pengelola.
Pesan dari KKP tegas: kedaulatan dan keberlanjutan pengelolaan ruang laut bukan hal yang bisa ditawar. Setiap jengkal, terlebih pulau kecil di area strategis, adalah aset bangsa yang harus dijaga.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan Akan Langsung Lawan Israel Jika Serangan ke Lebanon Tak Dihentikan
Dua Pilot Tewas saat Pesawat Latih Militer Taiwan Jatuh di Pangkalan Udara Gangshan
Gempa M5,1 Guncang Sarmi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
PMI Manufaktur Indonesia Netral di 50,0 pada Mei, Produksi Masih Tertekan Harga Bahan Baku dan Konflik Global