KPK Sita Barang Bukti dari Saksi Kasus Suap Bea Cukai

- Selasa, 14 April 2026 | 20:50 WIB
KPK Sita Barang Bukti dari Saksi Kasus Suap Bea Cukai

Penyitaan barang bukti kembali dilakukan KPK dalam kasus suap yang menjerat pejabat Bea dan Cukai. Kali ini, barang-barang milik Faisal Assegaf yang disita oleh penyidik. Hal ini terungkap dari pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa (14/4) lalu.

Budi menegaskan bahwa Faisal telah mengakui penerimaan barang atau fasilitas tersebut di hadapan penyidik. Karena pengakuan itu, barang-barangnya pun langsung diamankan.

"Artinya ini sudah firm," kata Budi, menegaskan status barang bukti tersebut.

Meski begitu, rincian spesifik barang yang disita masih ditutup-tutupi. Budi hanya memberikan gambaran sekilas. "Detailnya besok ya, ada beberapa alat elektronik. Seingat saya ada enam item yang disita," ujarnya sambil berjanji akan memberikan keterangan lengkap di lain waktu.

Sebagai informasi, Faisal Assegaf diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kasusnya berkaitan dengan dugaan suap dalam proses impor barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Faisal sendiri adalah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.

Di sisi lain, fokus penyidik ternyata lebih dalam dari sekadar pemeriksaan saksi biasa. Mereka mendalami kuat dugaan bahwa Faisal menerima barang dari salah satu tersangka utama.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka, yaitu saudara RZ," jelas Budi dalam kesempatan terpisah, tepatnya pada Selasa (7/4).

Tersangka yang dimaksud adalah Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai untuk periode 2024 hingga Januari 2026. Nah, yang jadi pertanyaan besar sekarang: apa sebenarnya motif di balik pemberian itu?

Menurut Budi, hal itulah yang sedang ditelusuri. "Tentu penyidik mendalami maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ memberikan barang atau fasilitas kepada saksi," pungkasnya. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar