Suasana pagi di Rutan Kelas I Makassar kemarin (21/3) terasa berbeda. Usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, sebanyak 160 warga binaan menerima kabar baik: mereka mendapat Remisi Khusus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Yang mengharukan, tiga dari mereka bisa langsung bebas, pulang ke keluarga setelah pengurangan masa pidana diberlakukan.
Acara penyerahannya berlangsung khidmat. Rudy Sianturi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, hadir langsung. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa remisi ini bukan sekadar kebijakan administratif belaka.
"Ini bentuk penghargaan negara," ujarnya.
Lebih lanjut Rudy menegaskan, pemberian remisi adalah apresiasi konkret atas perubahan sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan. Ia berharap hal ini bisa memotivasi mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dari total penerima, rinciannya cukup beragam. Sebanyak 79 narapidana dapat potongan 15 hari, sementara 76 lainnya mendapat remisi satu bulan penuh. Ada juga lima orang yang menerima Remisi Khusus II tiga di antaranya, seperti disebutkan, langsung bebas murni.
Tak hanya dewasa, anak binaan juga tak luput dari perhatian. Mereka mendapat keringanan melalui skema khusus bernama Pengurangan Masa Pidana Khusus atau PMPK.
Di sisi lain, Jayadikusumah selaku Kepala Rutan punya penekanan yang agak berbeda. Baginya, remisi jangan cuma dilihat sebagai pemotongan masa tahanan.
"Ini adalah bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan," kata Jayadikusumah.
Ia berharap momen ini menjadi dorongan kuat bagi para warga binaan untuk terus introspeksi dan mempersiapkan diri menyambut kehidupan baru di luar tembok rutan. Harapannya, mereka bisa berintegrasi kembali dengan masyarakat, membawa perubahan yang permanen.
Artikel Terkait
Es Putar Papabon, Es Krim Legendaris Makassar yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
Truk Muatan Kelapa Sawit Alami Kecelakaan di Tanjakan Peles Bengkulu Utara, Lalu Lintas Sempat Terganggu
KPK Dalami Asal-usul Aset Mewah Milik Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Disita
Pakar Hukum: Kejagung Jangan Anggap Remeh Nama Besar di Pusaran Korupsi MBG