JAKARTA Enam barang elektronik milik Faizal Assegaf, sang Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang juga dikenal sebagai aktivis 98, kini disita oleh KPK. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Barang-barang itu pun dipamerkan KPK lewat beberapa foto. Tampak jelas di sana sebuah monitor, kamera, keyboard, mouse, dan sebuah transmitter. Barang-barang elektronik itu, kata KPK, diduga kuat merupakan hasil dari praktik korupsi yang sedang mereka usut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan soal penyitaan ini saat ditemui wartawan, Rabu (15/4/2026).
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," ujar Budi.
Nilai ekonomis dari barang sitaan itu sendiri belum diungkap. Namun begitu, Budi menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya pelacakan aset. "Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara," katanya. "Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset," imbuhnya.
Di sisi lain, cerita dari Faizal Assegaf justru berbeda sama sekali. Merasa difitnah oleh pernyataan Budi, dia tak tinggal diam. Faizal telah melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya dan juga Dewan Pengawas KPK.
Dia menyampaikan pengaduannya langsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
"Setelah melakukan Pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo berstatus sebagai juru bicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal.
Laporannya, ditegaskan Faizal, spesifik hanya untuk pribadi Budi Prasetyo. Dia berharap Dewas KPK segera bertindak.
"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," ujarnya.
Soal penyitaan barang? Itu adalah fitnah besar, menurut Faizal. Dia menuding Budi membangun narasi yang salah. Faktanya, kata dia, barang-barang itu diserahkan secara sukarela olehnya dan rekan-rekannya atas inisiatif pribadi, bukan hasil penyitaan paksa.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ucap Faizal dengan tegas. "Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka, jadi tidak ada penyitaan."
Kini, kasus ini punya dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu pihak, KPK bersikukuh dengan proses hukumnya. Di pihak lain, tersangka merasa haknya dilanggar dan nama baiknya dirusak. Perkembangan selanjutnya tentu menarik untuk ditunggu.
Artikel Terkait
Indonesia Resmi Peroleh 127,3 Hektar di Pulau Sebatik dari Malaysia
Pos Indonesia Siap Jadi Penggerak Utama Konsolidasi BUMN Logistik
Pemerintah Pastikan Harga Kedelai Masih Sesuai Acuan, Ancaman Sanksi untuk Importir Bandel
Menteri Haji Ingatkan Risiko Diblacklist bagi Calon Jemaah Tanpa Visa Resmi