Polisi Depok Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

- Kamis, 16 April 2026 | 00:30 WIB
Polisi Depok Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

DEPOK – Aksi polisi di kawasan Pancoran Mas, Depok, berhasil menghentikan peredaran ganja dalam jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang disita mencapai berat lebih dari 6 kilogram. Satu orang pria berinisial HF (37) turut diamankan terkait kasus ini.

Menurut AKP Joko Arianto dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, operasi ini digelar pada Rabu (15/4/2026). “Kami dapat informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan di wilayah Pancoran Mas. Setelah dikembangkan, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki dan barang buktinya,” jelasnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 6.203 gram. Angka itu setara dengan 6,2 kilogram bukan jumlah yang sedikit.

“Temuan kami berupa narkotika jenis ganja, total 6.203 gram,” tutur Joko.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil penangkapan di lokasi yang sama. Saat ini, HF dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, polisi kembali menegaskan bahaya penyalahgunaan narkoba. Mereka mengimbau masyarakat, khususnya di Jakarta dan kota penyangganya, untuk benar-benar menjauhi barang terlarang itu. “Kami ingin mengajak semua pihak berperan aktif. Mari kita jaga lingkungan dari narkoba demi masa depan yang lebih sehat,” pesan Joko.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terus menjadi ancaman. Namun begitu, kolaborasi antara aparat dan warga terbukti bisa memberi hasil nyata.

(Awaludin)

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar