“Di situ terjadi pernyortiran, mana barang barang yang memilki nilai ekonomis yang mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, AS memindahkan barang-barang yang dicurinya ke kantong rompi yang dipakainya saat bekerja. Kemudian diserahkan ke tersangka lain.
“Dalam melakukan aksinya mereka menyelipkan uang itu ke dalam kantong sepatu dan kantong rompi yang dikenakan pada saat dia bertugas,” ucapnya.
Korban tidak mengetahui kopernya telah dibobol, tetap berangkat dari Bandara Sultan Hassanudin dengan rute Makassar- Jakarta.
Namun setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, korban melakukan pengecekan tas. Ternyata barang berharga seperti 3 cincin emas, uang 100 dolar Singapura dan 100 dolar Amerika Serikat telah hilang.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana ayat (1) 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun.
Sumber: voi
Artikel Terkait
Revitalisasi Terminal 1C Soetta Tuntaskan Pembenahan, Kapasitas Melonjak 167%
PHE Pacu Produksi Migas Tembus 1,03 Juta BOEPD hingga Kuartal III 2025
OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah
Ruben Onsu Tegas Bayar Nafkah ke Sarwendah Rp 242 Juta per Bulan, Sidang Na Daehoon-Jule Ditunda