Viral, Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Disiksa Polisi, Jasadnya Ditemukan di Jembatan Kuranji

- Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
Viral, Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Disiksa Polisi, Jasadnya Ditemukan di Jembatan Kuranji



MURIANETWORK.COM  - Baru-baru ini viral di media sosial Instagram, soal bocah 13 tahun tewas diduga disiksa polisi di Kota Padang.  Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari media sosial instagram lbh_padang, jasad bocah 13 tahun bernama Afif ditemukan di jembatan Kuranji, pada 9 Juni 2024. 


Kemudian, dari pantauan tvOnenews.com, akun tersebut mengunggah foto bocah 13 tahun tersebut, dengan tulisan 


"rest in peace Afif Maulana, meninggal dunia karena disiksa polisi."  Kemudian, di slide kedua unggahan akun tersebut, terdapat tulisan, bahwa LBH Padang menduga tewasnya Afif karena disiksa polisi yang sedang patroli.  


 Lalu, di slide ketiga, menjelaskan sekitar pukul 11.55 Wib pada 9 Juni 2024, Korban ditemukan meninggal dunia.  "Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota ppolisi. 


Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," ujar Direktur LBH Padang Indira Suryani, seperti yang dikutip dari Tempo, Minggu (23/6/2024).  Bahkan, Indra katakan,  LBH Padang menginvestigasi dengan cara menanyakan saksi kunci yakni teman korban. 


 Selain itu, teman korban ini terakhir kali melihat Afit di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.  "Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji," ujarnya.  


Lanjutnya menjelaskan, pada saat yang bersamaan korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. 


"Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," jelasnya.  


Tak hanya itu saja, ia juga katakan, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.  


"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," bebernya.  Kembali dijelaskannya, pada pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan meninggal dunia.  


"Korban AM ditemukan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira. 


Setelah itu, jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.  "Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," jelasnya. 


Halaman:

Komentar