MURIANETWORK.COM - PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi dicecar habis saat rapat bersama Anggota Komisi VI DPR RI.
Direktur Utama PT Bio Farma Shadiq Akasya secara khusus mendapatkan kritik keras dari Amin AK terkait presentasinya mengenai persoalan fraud dan korupsi yang ada di beberapa BUMN Farmasi seperti Indofarma.
Amin AK menilai, apa yang dipaparkan oleh Shadiq Aksya seolah ingin memperhalus apa yang terjadi di Kimia Farma dan Indofarma. "Saya memberi masukan sekaligus kritik atas paparan dari Pak Shadiq, untuk hal-hal yang sifatnya substantif itu jangan diperhalus bahasanya sehingga mengaburkan masalah yang esensi," ujar Amin AK dipantau daring dari YouTube Komisi VI, Kamis (20/6/2024).
Amin AK yang merupakan Anggota Fraksi PKS tersebut tak setuju jika penyelewengan di BUMN Farmasi disampaikan dengan bahasa berpotensi menimbulkan dampak hukum.
Misalnya, kerugian perusahaan dikatakan karena tidak ada lagi produk-produk Covid-19 terjual.
Atau misalnya pendapatan Kimia Farma menurun lalu dikatakan karena adanya penyajian laporan keuangan belum sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).
"Mungkin variabel itu ada, tapi bukan itu masalahnya. Karena kan kita sudah baca media ada kasus-kasus Kimia Farma dan Indofarma yang sudah masuk ke ranah aparat hukum," ujar Amin.
"Ini juga bapak jangan memperhalus bahasa, misalnya kerja sama distribusi alkes blablabla tanpa perencanaan memadai', ini bahasa hukum."
"Kalau seorang direksi melakukan kesalahan dalam melakukan perencanaan tanpa ada unsur kesengajaan kemudian berakibat rugi kepada perusahaan, dia tidak bisa dipidana," imbuhnya. Menurutnya, jika seorang pimpinan perusahaan dikatakan melakukan kesalahan perencanaan atau melakukan aksi korporasi tidak tepat, tentu hal itu tidak bisa dipidana.
Padahal, terdapat indikasi-indikasi fraud yang berpotensi tindak pidana yang terjadi pada Kimia Farma, Indofarma, maupun Indofarma Global Medika (IGM).
Artikel Terkait
Jokowi Siap Sambut Forum Ekonomi Global di Singapura
Lee Yi Kyung Hadapi Gugatan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, Agensi Ambil Tindakan Hukum Tegas
Bank BTPN Syariah Bagikan Dividen Interim Rp301,5 Miliar, Yang Pertama Sejak Melantai di Bursa
Emas Melonjak Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Pasar Global