Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.
Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.
"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata eks penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Alasan kedua, terkait pengembalian batas usia minimal pimpinan KPK ke umur 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam UU KPK yang lama.
Dalam permohonannya, para mantan pegawai KPK turut meminta calon pimpinan komisi antikorupsi harus pernah memiliki pengalaman di KPK sebelumnya selama lima tahun.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," kata Praswad, eks penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Mahkamah Konstitusi lantas mengabulkan permohonan Nurul Ghufron tersebut.
Setelah perubahan, batas usia pimpinan KPK menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah
Ruben Onsu Tegas Bayar Nafkah ke Sarwendah Rp 242 Juta per Bulan, Sidang Na Daehoon-Jule Ditunda
DPR Desak Pembentukan Tim Khusus Usut Sindikat Perdagangan Anak di Media Sosial
PU Gelontorkan Rp3,88 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat di Tiga Provinsi