Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:36 WIB
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar

Persidangan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis lalu. Ruang sidang kali ini terasa sedikit berbeda. Dokter Kamelia, sang kekasih, hadir dengan membawa putri mereka. Kehadiran keluarga kecilnya itu seperti memberi warna tersendiri di tengah ketegangan proses hukum.

Agenda sidang sendiri menghadirkan tiga saksi ahli dan satu saksī meringankan. Namun, usai persidangan, perhatian justru tertuju pada keluhan Ammar. Aktor itu terang-terangan menyatakan keberatannya. Masalahnya? Penempatannya di Lapas high risk Nusakambangan yang ia anggap jauh dari kata proporsional.

Dengan nada suara yang penuh harap, Ammar berujar,

"Dari semua hal ini, kami berharap sekali untuk Pak Dirjen bisa membuka waktu untuk kesempatan untuk diwakilkan oleh kuasa hukum saya dan orang terdekat saya untuk datang bertemu."

Ia merasa pemindahan itu adalah tindakan berlebihan yang turut menghancurkan reputasinya. "Karena saya bukan tempatnya di situ, dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya," tegasnya. Citra yang terbentuk saat ini, menurutnya, terlalu menyudutkan.

Di sisi lain, kasus yang ia hadapi memang tak bisa dibilang ringan. Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di Rutan Salemba. Ini bukan kali pertama baginya berurusan dengan narkotika. Tapi di tengah beratnya dakwaan, ia tetap meminta agar hak-haknya sebagai warga binaan dipertimbangkan. Akses untuk bertemu keluarga, misalnya, yang selama ini sangat ia rindukan.

"Jadi saya berharap keadilan di sini bisa terbuka gitu, dan Pak Dirjen mau melihat ini. Berikan kesempatan untuk saya juga untuk bisa bertemu dengan keluarga saya dan orang terdekat saya," tutur Ammar.

Ia melanjutkan keluhannya,

"Karena sampai saat ini saya belum diberikan waktu untuk bertemu dengan orang terdekat saya kecuali dari bapak kuasa hukum saya dan adik saya. Itupun adik saya juga tidak sering gitu loh untuk berkunjung. Jadi saya berharap seperti itu."

Sebenarnya, jika tak terjerat kasus baru ini, Ammar berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat di tahun ini. Sayangnya, dakwaan jaksa menyebut ia bersama lima terdakwa lain diduga menjadi pemasok di dalam rutan.

Mereka sempat diboyong ke Nusakambangan. Namun, untuk memudahkan persidangan, hakim meminta mereka dihadirkan langsung. Karena satu orang sakit, akhirnya Ammar dan empat terdakwa lainnya untuk sementara dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta. Menunggu sidang berikutnya, sambil berharap ada pertimbangan ulang soal nasibnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler