"Jadi saya berharap keadilan di sini bisa terbuka gitu, dan Pak Dirjen mau melihat ini. Berikan kesempatan untuk saya juga untuk bisa bertemu dengan keluarga saya dan orang terdekat saya," tutur Ammar.
Ia melanjutkan keluhannya,
"Karena sampai saat ini saya belum diberikan waktu untuk bertemu dengan orang terdekat saya kecuali dari bapak kuasa hukum saya dan adik saya. Itupun adik saya juga tidak sering gitu loh untuk berkunjung. Jadi saya berharap seperti itu."
Sebenarnya, jika tak terjerat kasus baru ini, Ammar berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat di tahun ini. Sayangnya, dakwaan jaksa menyebut ia bersama lima terdakwa lain diduga menjadi pemasok di dalam rutan.
Mereka sempat diboyong ke Nusakambangan. Namun, untuk memudahkan persidangan, hakim meminta mereka dihadirkan langsung. Karena satu orang sakit, akhirnya Ammar dan empat terdakwa lainnya untuk sementara dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta. Menunggu sidang berikutnya, sambil berharap ada pertimbangan ulang soal nasibnya.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026