Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026) lalu, jaksa KPK membacakan dakwaan yang cukup mencengangkan. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, didakwa menerima gratifikasi. Nilainya tak main-main: uang tunai mencapai Rp3,3 miliar lebih, ditambah satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker.
Menurut jaksa, semua pemberian itu punya kaitan erat dengan jabatannya sebagai Wamenaker periode 2024-2029. Dan itu jelas bertentangan dengan kewajiban seorang pejabat.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,"
begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024-2029,"
lanjutnya.
Rinciannya? Transaksi pertama dan terbesar terjadi Desember 2024. Noel disebut menerima uang Rp2,93 miliar di sebuah SPBU Pertamina di Gondangdia, Jakarta Pusat. Uang itu konon berasal dari seorang ASN Kemnaker bernama Irvian Bobby Mahendro. Penyerahannya tidak langsung, melainkan melalui supir Irvian bernama Gilang Ramadhan alias Andi, yang kemudian menyerahkannya kepada anak Noel, Divian Ariq.
Tak cuma uang. Bulan berikutnya, Januari 2025, hadiah lain datang. Motor Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ itu diserahkan langsung oleh Irvian Bobby ke kediaman Noel di kawasan Taman Manggis Permai, Depok. Motor mewah asal Italia itu menjadi barang bukti lain dalam kasus ini.
Selain dua penerimaan besar itu, ada sejumlah transfer lain yang masuk ke rekening Noel. Dari pihak swasta bernama Asrul, misalnya, mengalir Rp30 juta pada 21 Oktober 2024. Lalu, ada Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara, Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital.
Dua transfer masing-masing Rp50 juta juga tercatat dari Yohanes, Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, pada pertengahan dan akhir Desember 2024. Terakhir, dalam rentang Februari hingga Mei 2025, Noel disebut menerima total Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni.
Semua aliran dana dan barang mewah itu kini menjadi pusat perhatian. Sidang akan menentukan nasib mantan pejabat tersebut di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digaungkan.
Artikel Terkait
Andi Azwan Bantah Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi dengan Metode RetinaFace
Bank Mandiri Catat Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I-2026, Tumbuh 16,6%
Investasi Kuartal I 2026 Lampaui Target, Capai Rp498,79 Triliun
Telkom Pacu Kesetaraan Gender, Targetkan 32% Karyawan Perempuan pada 2030