Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi pusat perhatian pada Rabu, 12 Mei 2026, saat pengamanan ketat diberlakukan di sejumlah titik menjelang penyerahan uang hasil denda administratif senilai Rp10,2 triliun kepada negara. Lapangan utama Kejagung disulap menjadi panggung acara megah dengan latar tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang tersusun menyerupai dinding bertingkat, menjadikan pemandangan itu sebagai daya tarik utama bagi para tamu undangan.
Uang dengan total nilai Rp10.270.051.886.464 tersebut dipamerkan dalam kegiatan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara. Acara ini merupakan bagian dari kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam menertibkan kawasan hutan ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Selain denda, negara juga berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas sekitar 2.373.171,75 hektare.
Nilai fantastis uang itu terpampang jelas pada papan informasi di bagian depan panggung dan menjadi pusat perhatian. Di sekitar panggung, deretan bendera merah putih menghiasi sisi kanan dan kiri area, sementara layar besar di bagian atas menampilkan informasi kegiatan penertiban kawasan hutan. Suasana semakin semarak dengan kedatangan sejumlah pejabat tinggi negara dan tamu undangan yang mulai berdatangan dengan pengamanan berlapis.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam prosesi penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadiran kepala negara menambah bobot acara yang menjadi sorotan publik karena menampilkan salah satu nilai penyerahan denda administratif terbesar dalam sejarah penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Artikel Terkait
40 Perusahaan Baja China Berkomitmen Penuhi Kewajiban Pajak Usai Didatangi Tim Gabungan DJP dan Bea Cukai
Hari Pertama Libur Panjang, KAI Catat 685.933 Tiket Kereta Terjual
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik