Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan 20 Ribu Botol di Palembang

- Kamis, 16 April 2026 | 18:35 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan 20 Ribu Botol di Palembang

Polisi di Sumatera Selatan baru-baru ini menggerebek sebuah ruko di Palembang. Ternyata, di balik dindingnya, beroperasi pabrik minuman keras oplosan yang skalanya cukup besar. Operasi ini digelar oleh Ditreskrimsus Polda setempat pada Selasa lalu.

Lokasinya ada di Jalan Palembang-Jambi KM 18, tepatnya di wilayah Talang Kelapa, Banyuasin. Menurut sejumlah saksi, aktivitas di ruko itu memang kerap mencurigakan.

Tak tanggung-tanggung, polisi meringkus empat orang di tempat kejadian. Keempatnya, berinisial AH, D, MR, dan MW, ternyata semua berasal dari Bogor, Jawa Barat. Yang mencengangkan, barang bukti yang disita mencapai 20.088 botol miras oplosan! Rinciannya ada 13 ribu lebih botol Mansion House Vodka, ribuan botol whisky merek sama, dan ratusan botol Kawa-Kawa. Nilainya ditaksir nyaris menyentuh Rp 620 juta.

Semua berawal dari laporan warga. Tim langsung bergerak cepat. Hanya dalam satu jam, mereka sudah tiba di lokasi dan mendapati produksi masih berlangsung panas-panasnya.

"Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,"

kata AKBP Khoiril Akbar dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis kemarin.

Dari penggeledahan, terungkap cara kerja yang mengerikan. Mereka memproduksi miras dari bahan-bahan yang sama sekali tidak layak konsumsi: air mentah, alkohol industri, ditambah gula, pewarna, dan perasa. Hasil racikan itu lalu dikemas rapi menggunakan botol, label, hingga tutup yang mirip aslinya. Mereka punya peralatan lengkap, mulai dari mesin press, tong air besar, sampai printer kecil untuk mencetak label palsu.

Di sisi lain, Direktur Reskrimsus, Kombes Doni Satrya Sembiring, menegaskan seriusnya ancaman ini.

"Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami. Kami akan menjaga generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini, dan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,"

tegas Doni.

Sementara itu, Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengajak masyarakat untuk ikut berperan. Dia mengingatkan bahwa kemasan yang legal belum tentu isinya aman.

"Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama lebih waspada. Kami mengimbau agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,"

imbuhnya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, hingga KUHP. Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara plus denda miliaran rupiah.

Pengungkapan pabrik oplosan ini jadi salah satu yang terbesar di wilayah Sumsel. Selain menyelamatkan banyak nyawa dari racun botolan, operasi ini juga memutus mata rantai kejahatan yang sudah terlalu lama merugikan masyarakat. Untuk laporan, masyarakat bisa gunakan Call Center 110.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar