Kabar baik datang dari Kementerian Luar Negeri. Sebanyak 91 warga negara Indonesia yang menjadi korban sindikat penipuan daring akhirnya berhasil dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar. Mereka tiba di tanah air hari ini, Jumat (30/1/2026), menutup babak kelam sebagai pekerja yang terjebak.
Ini bukan operasi pertama. Menurut pernyataan resmi Kemlu, upaya pemulangan kali ini adalah gelombang keempat. Sebelumnya, pada 21-22 Januari lalu, pemerintah juga baru saja membawa pulang 90 orang dari wilayah yang sama. Prosesnya panjang dan melelahkan, melibatkan kerja keras dua perwakilan Indonesia: KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
“Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi dari wilayah Myawaddy,” jelas pernyataan tertulis Kemlu.
Namun begitu, membawa mereka pulang saja tidak cukup. Pemerintah tampaknya serius ingin menuntaskan masalah ini sampai ke akarnya. Kemlu telah mengerahkan koordinasi dengan sejumlah instansi, mulai dari Kementerian P2MI, Bareskrim, PPATK, hingga Imigrasi dan Kementerian Sosial. Tujuannya jelas: penegakan hukum dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Upaya itu mulai membuahkan hasil. Kabarnya, beberapa korban sudah bersedia membuka suara. Mereka bekerja sama dengan aparat untuk melacak dan melaporkan para perekrut yang dulu menjanjikan kerja, tapi malah menjerumuskan mereka ke dalam jerat scam online.
Jika kita lacak mundur, operasi penyelamatan ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Gelombang pertama membawa pulang 56 WNI pada 9 Desember 2025. Disusul kemudian 54 orang pada 13 Desember. Lalu, seperti disebutkan, 90 orang di akhir Januari. Dengan tambahan 91 orang hari ini, totalnya sudah mencapai 291 warga Indonesia yang berhasil diselamatkan dari Myanmar.
Angka yang tidak sedikit. Ini menunjukkan betapa ganasnya jaringan penipuan tersebut dan betapa banyaknya warga yang tertarik atau tertipu dengan iming-iming kerja di luar negeri.
Melihat fenomena ini, Kemlu kembali mengingatkan. Peringatannya khususnya ditujukan untuk calon pekerja migran.
“Kemlu senantiasa menghimbau agar WNI selalu mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri, serta senantiasa menghormati hukum dan peraturan di negara setempat,” tegas pernyataan itu.
Intinya, jangan sampai tergiur jalan pintas. Selalu gunakan saluran resmi. Karena konsekuensinya bisa sangat berat, seperti yang dialami oleh hampir tiga ratus warga negara kita itu.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun