Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang dinilai rawan praktik transaksional. Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan kedua lembaga yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas secara spesifik peluang kolaborasi antara kedua institusi. Dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026, Budi menyebutkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu mendorong percepatan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pada pertemuan itu, KPK dan Ombudsman membahas terkait peluang kolaborasi,” ujar Budi.
Menurut Budi, sektor pelayanan publik menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas di sektor ini dinilai strategis untuk menutup celah-celah terjadinya penyimpangan.
“Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, dapat membatasi ruang-ruang transaksional yang berpotensi menimbulkan korupsi di sektor ini, seperti gratifikasi ataupun suap,” katanya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona beserta sejumlah anggota itu, kedua lembaga merencanakan sejumlah langkah konkret. Bentuk kolaborasi yang tengah dijajaki meliputi pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan program bersama yang bersifat lintas sektor.
“Dengan demikian, pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik dapat lebih akseleratif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Budi menambahkan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
90 Persen Jamaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Banjir Mobil Listrik China di ASEAN, Honda Ryden 160 Masih Misteri
Dana Kekayaan Negara dan Bank Sentral Global Mulai Beralih ke Energi, Tekan Dolar AS