KPK Periksa Istri Wali Kota Madiun Nonaktif Terkait Aset Diduga Hasil Korupsi

- Selasa, 12 Mei 2026 | 21:46 WIB
KPK Periksa Istri Wali Kota Madiun Nonaktif Terkait Aset Diduga Hasil Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yuni Setyawati, istri dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, untuk menelusuri kepemilikan aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang menjerat suaminya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengkonfirmasi sejumlah aset milik Maidi yang diduga dialihkan atau tercatat atas nama sang istri. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, untuk istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset-aset dari Pak M ya selaku Wali Kota Madiun. Apa saja, kita konfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, apakah saksi mengetahui hal itu,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Yuni menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, serta pihak swasta bernama Nanang Zuniardi. Ketiganya diperiksa di lokasi yang sama pada hari yang sama.

Sebelum memeriksa istri Maidi, KPK lebih dulu memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan bahwa Maidi meminta dana corporate social responsibility (CSR) dari sejumlah pihak swasta. “Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia diduga meminta sejumlah fee dari berbagai perizinan usaha yang diterbitkan di wilayah Madiun. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp550 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Maidi dan para tersangka lainnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar