Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex. Langkah hukum ini telah ditempuh sejak sehari sebelumnya, tepatnya pada 11 Mei 2026.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Ini terkait putusan bebas jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, pengajuan kasasi atas vonis bebas ini dimungkinkan karena perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Ia menegaskan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim pun disebutkan bahwa persidangan masih menggunakan hukum acara pidana yang lama.
“Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama,” jelas Anang saat menjawab pertanyaan mengenai prosedur kasasi terhadap vonis bebas.
Ditanya mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan para bankir tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex, Kejagung memastikan akan melawan argumen tersebut melalui memori kasasi. Anang menegaskan bahwa seluruh sanggahan akan dituangkan secara rinci dalam dokumen tersebut.
“Ya itu nanti yang akan menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti akan dituangkan di sana (sanggahannya),” tegasnya.
Sementara itu, berbeda dengan para bankir yang divonis bebas, terdakwa dari pihak swasta, yakni Iwan Lukminto dan kawan-kawan, telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim. Namun, karena pihak Iwan Lukminto mengajukan banding, jaksa pun mengambil langkah serupa.
“Paralel dengan kasasi, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” tambah Anang.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi; eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata; eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno; eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono; eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta; eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto; serta eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.
Dalam pertimbangan putusan bebas, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex. Selain itu, tidak ditemukan pula kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir dinilai tidak memiliki kehendak untuk melawan hukum.
Hakim berpendapat bahwa akibat hukum yang timbul dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan para terdakwa, melainkan berasal dari pihak lain yang berada di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank. Mereka disebut tidak pernah mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Artikel Terkait
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi