Kejaksaan Agung telah melaksanakan perintah majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim, terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Langkah ini diambil setelah pengadilan mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum telah menjalankan penetapan majelis hakim pada Senin malam, 11 Mei 2026. “Iya baik, tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujarnya di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Meskipun status penahanan Nadiem telah berubah, Kejaksaan Agung memastikan pengawasan tetap berjalan ketat. Anang menjelaskan bahwa pihaknya memasangkan alat detektor pada Nadiem sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Selain itu, pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama aparat keamanan, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.
“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” pungkas Anang menambahkan.
Dalam aturan pengalihan penahanan itu, Nadiem tidak dapat bepergian tanpa izin dari hakim pengawas maupun jaksa penuntut umum. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, wajib lapor dua kali dalam sepekan, serta harus menyerahkan paspornya. Lebih lanjut, Nadiem dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Keputusan pengalihan jenis penahanan ini tertuang dalam penetapan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5/2025). “Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata Purwanto di persidangan.
Hakim juga memberikan peringatan tegas bahwa jika Nadiem melanggar salah satu syarat yang telah ditetapkan, jenis penahanannya akan dikembalikan ke tahanan rutan. “Bahwa apabila Terdakwa melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, jenis penahanan tersebut akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara sehingga pengawasan terhadap Terdakwa dapat dilakukan secara efektif,” pungkas Purwanto.
Artikel Terkait
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi