MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya menetapkan ibu berinisial AK (26), sebagai tersangka setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Tindakan asusila dengan divideokan ini terjadi di Kampung Pakuning, RT 01 RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2023.
"Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan kemudian tersangka melakukan komunikasi dengan akun tersebut melalui Facebook Messenger untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan uang tersebut.
"Kemudian tersangka diminta oleh akun FB Icha Shakila ini untuk melakukan merekam hubungan intim dengan anaknya. Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut, " katanya.
Kemudian, setelah ditagih oleh tersangka, akun tersebut tidak mau membayar, bahkan akun tersebut meminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka tanpa busana.
"Saat ditagih tersangka untuk kesekian kalinya, akun tersebut meminta video rekaman lagi, namun kali ini dengan laki-kaki, namun tersangka menolak permintaan tersebut, " kata Ade Ary.
"Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong.
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia