Koalisi Partai Nonparlemen Desak Penghapusan Ambang Batas Parlemen demi Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

- Selasa, 12 Mei 2026 | 11:01 WIB
Koalisi Partai Nonparlemen Desak Penghapusan Ambang Batas Parlemen demi Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

Koalisi partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar pertemuan untuk membahas masa depan sistem pemilu, dengan agenda utama mendesak penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Dalam forum diskusi yang digelar di Kantor Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), sejumlah tokoh nasional dan pimpinan partai hadir untuk merumuskan sikap bersama, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

Hadir pula Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta perwakilan dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya. Kehadiran mereka menandai keseriusan gerakan ini untuk terus memperjuangkan suara rakyat yang dinilai terbuang sia-sia akibat sistem PT yang berlaku saat ini.

Oesman Sapta Odang, yang akrab disapa OSO, membuka forum dengan menegaskan komitmen GKSR untuk menghidupkan kembali sekretariat bersama. “Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold. Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” ujarnya di hadapan peserta forum yang bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia”.

Menurut OSO, wacana kenaikan PT justru mulai mengemuka di kalangan partai politik. Beberapa pihak mengusulkan angka 5 hingga 7 persen, namun ada pula yang mendorong angka nol persen. GKSR sendiri menilai keberadaan PT berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, dan mematikan regenerasi politik nasional. “Jangan sampai demokrasi kita hanya memberi hak memilih kepada rakyat, tetapi tidak memberi hak untuk diwakili,” tegas OSO.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menambahkan bahwa GKSR mengusulkan penerapan fraksi threshold sebagai alternatif, bukan PT yang diterapkan hingga tingkat DPRD. “Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” katanya.

GKSR juga mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan lebih awal, yakni selesai pada akhir tahun 2026 atau paling lambat awal tahun 2027. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi partai politik dan masyarakat, sekaligus menghindari kekacauan hukum serta pengulangan judicial review yang kerap terjadi. “Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tak takut terhadap keberagaman suara rakyat,” tegas Benny.

OSO menambahkan bahwa berbagai hasil kajian dan diskusi GKSR akan disampaikan kepada legislatif dan pemerintah. “Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan UU. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tidak boleh hilang, biar pun satu suara,” tekan OSO.

Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, mengakui bahwa dengan sistem saat ini, banyak suara rakyat tidak terwakili di DPR karena partai nonparlemen gagal menembus PT sebesar 4 persen. “Jumlahnya 17 juta. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril, suara ini tak boleh terbuang,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, idealnya PT dihapuskan. Namun jika tetap dipertahankan, ia menyarankan penerapan fraksi threshold atau stambus acor, yaitu mekanisme penggabungan suara hingga mencapai jumlah minimal satu fraksi untuk membentuk fraksi sendiri. “Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu. Saya bersama Pak Jimly Asshidiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang,” ungkapnya.

Mahfud menekankan bahwa demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional seharusnya memastikan tidak ada suara yang hilang. “Proporsional itu tak boleh ada suara hilang. Sebenarnya di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional seperti itu,” katanya. Ia juga mendesak agar revisi UU Pemilu segera dibahas karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni mendatang. “Harus selesai akhir tahun ini. Belum pembentukan PKPU. Paling lambat awal 2027 UU Pemilu harus sudah selesai,” pungkasnya.

Senada dengan Mahfud, Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa mekanisme fraksi gabungan merupakan solusi paling mudah untuk mengunci aturan representasi politik. “Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan,” ujar Uceng, sapaan akrabnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar