Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, resmi dikenakan sanksi tilang setelah video dirinya mengendarai sepeda motor gede (moge) tanpa helm viral di media sosial. Denda yang harus dibayarkan atas pelanggaran tersebut mencapai Rp500.000.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap Iman. Peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Rosedele, Batam, dan menjadi perhatian publik setelah beredar luas di berbagai platform media sosial.
Menurut Anggoro, penindakan dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang pada Kamis, 7 Mei 2026, saat petugas tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908 Simpang Rosedele. Dalam pemeriksaan tersebut, Iman tidak hanya kedapatan tidak mengenakan helm, tetapi juga tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujar Anggoro, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, saat diberhentikan, Iman hanya membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa bisa menunjukkan SIM. Akibatnya, STNK tersebut diamankan petugas sebagai bagian dari proses tilang. Kendaraan yang dikendarai merupakan motor gede yang seharusnya menggunakan SIM golongan C2. Namun, Anggoro menyebutkan bahwa layanan pencetakan SIM C2 hingga saat ini belum tersedia di Batam.
“Untuk jenis SIM-nya SIM C2. Tetapi memang belum semua daerah bisa memproduksi atau mencetak SIM C2, termasuk Batam yang saat ini belum tersedia,” katanya.
Sementara itu, terkait video yang viral dan diduga merupakan bagian dari konten media sosial, polisi menegaskan bahwa fokus utama penindakan tetap pada pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan. Anggoro menekankan bahwa motif di balik peristiwa tersebut bukanlah hal yang menjadi prioritas penyelidikan.
“Apakah itu konten atau bukan, kami tidak berbicara ke sana. Yang kami temukan adalah adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tindak,” tegasnya.
Artikel Terkait
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi