Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (11/5/2026) mengesahkan undang-undang yang membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili pasukan elite kelompok perlawanan Palestina, Hamas. Keputusan ini diambil dalam sebuah pemungutan suara yang berlangsung tanpa satu pun suara menentang atau abstain, dengan 93 anggota parlemen menyatakan dukungan penuh.
Rancangan undang-undang tersebut pertama kali mendapat persetujuan dalam pembahasan pendahuluan pada pertengahan Januari 2026. Dua politisi yang mengajukan rancangan ini adalah Simcha Rothman dari partai Zionisme Religius dan Yulia Malinovsky dari partai Yisrael Beiteinu. Setelah melalui pembahasan tahap kedua dan ketiga, Knesset akhirnya mengesahkannya secara resmi pada hari yang sama.
Menurut laporan surat kabar Yedioth Ahronoth, undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi proses peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Israel. Proses tersebut disebut-sebut sebagai yang terbesar dan paling signifikan sejak pengadilan terhadap anggota Nazi, Adolf Eichmann. Sebagai catatan, Israel menculik Eichmann dari Argentina pada tahun 1960, lalu mengadili dan mengeksekusinya pada tahun 1962.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Hamas terkait pengesahan undang-undang tersebut. Israel mengklaim bahwa warga Palestina yang ditangkap setelah serangan 7 Oktober 2023 merupakan anggota pasukan elite Hamas, meskipun mereka belum menjalani proses peradilan.
Di sisi lain, data dari kelompok hak asasi manusia internasional mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan. Lebih dari 9.600 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Mereka dilaporkan menghadapi penyiksaan, pembiaran akibat kelaparan, dan pengabaian medis. Banyak dari mereka yang meninggal selama masa penahanan tersebut.
Artikel Terkait
Dirut Bulog Klaim Stok Minyakita Aman di Jakarta dan Banten, Percepat Distribusi ke Papua
Polisi Tangani Perempuan Diduga Gangguan Jiwa yang Aniaya Penumpang JakLingko di Jakarta Selatan
Bandara di Sumatera Tetap Beroperasi Normal Meski Listrik Padam Serempak
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Satu Tewas dan Belasan Luka Akibat Bus Tabrak Truk