Pengecekan status penerimaan bantuan sosial (bansos) kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi maupun aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial. Meski prosesnya terbilang mudah, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti dari setiap tahapan status yang tercantum dalam sistem penyaluran bansos.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) telah merilis daftar istilah yang digunakan dalam alur penyaluran bansos. Istilah pertama adalah “Penetapan”, yang menandai bahwa sebuah keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima manfaat pada periode tertentu. Setelah itu, terdapat tahapan “Proses Burekol”, yaitu proses pembukaan rekening secara kolektif bagi penerima yang belum memiliki rekening bank. Jika berhasil, status akan berubah menjadi “Sukses Burekol”, namun jika gagal, status “Gagal Burekol” akan muncul.
Pada tahap berikutnya, sistem akan melakukan validasi rekening melalui mekanisme Kementerian Keuangan. Status “Proses Cek Rekening” menandakan proses validasi sedang berjalan, sedangkan “Berhasil Cek Rekening” berarti rekening dinyatakan aktif. Sebaliknya, status “Gagal Cek Rekening” mengindikasikan bahwa rekening tidak aktif sehingga perlu ditindaklanjuti.
Setelah rekening dinyatakan aktif, proses berlanjut ke tahap Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pengajuan dana bansos ke Kemenkeu. Selanjutnya, direktorat pengampu program akan menerbitkan Standing Instruction (SI) yang memerintahkan penyalur untuk melakukan top-up dana ke rekening penerima. Apabila dana berhasil masuk, status akan menjadi “Sukses Top-Up”. Namun, jika gagal, status “Gagal Top-Up” akan muncul, biasanya karena rekening mendadak tidak aktif saat proses top-up berlangsung.
Tahap akhir dari alur ini adalah pencairan dana oleh penerima. Status “Sudah Transaksi” menandakan bahwa penerima telah mengambil dana bansos, sementara “Tidak Transaksi” berarti penerima belum mengambil dana hingga batas waktu maksimal tiga bulan setelah tanggal SI. Selain itu, terdapat status “Exclude” yang diberikan kepada penerima yang tidak lagi diproses penyalurannya karena berbagai alasan, seperti perubahan status ekonomi, meninggal dunia, atau menjadi aparatur sipil negara.
Untuk mengecek status penerimaan bansos secara mandiri, warga dapat mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos atau menggunakan aplikasi dengan nama yang sama. Cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat dapat mengetahui status terkini melalui dua cara tersebut.
Pertama, melalui laman website, pengguna cukup membuka portal resmi, memasukkan NIK dan kode captcha yang tersedia, lalu menekan tombol “Cari Data”. Hasil pencarian akan menampilkan nama, status desil, dan status penerimaan bansos. Kedua, melalui aplikasi, pengguna perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos, kemudian membuat akun baru dengan mengisi data seperti nomor kartu keluarga, NIK, nama lengkap, nomor telepon, email, serta melampirkan swafoto dengan KTP. Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk dan memilih menu “Cek Bansos” untuk memasukkan NIK dan melihat hasil pencarian data.
Artikel Terkait
Sapi Umbaraan Asal Bima Laris Manis, Pedagang Datangkan Tambahan 20 Ekor Jelang Idul Adha
Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Melonjak, Pedagang Sapi Bima Tambah Pasokan Hingga 85 Ekor
Guterres Kecewa Konferensi Non-Proliferasi Nuklir PBB Gagal Capai Kesepakatan
Tim Gegana Brimob Sterilisasi JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang