LAMR Apresiasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Negara Capai Rp187 Miliar

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:35 WIB
LAMR Apresiasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Negara Capai Rp187 Miliar

Langkah tegas Kepolisian Daerah Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan mendapat apresiasi dari Lembaga Adat Melayu Riau. LAMR berharap penegakan hukum terhadap korporasi ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang melakukan praktik serupa di wilayah Provinsi Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau yang telah menangani dugaan pidana lingkungan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan. Ia menyebut kerugian negara akibat perbuatan tersebut hampir mencapai Rp200 miliar.

“Saya mengucapkan tahniah dan apresiasi yang tinggi yang telah menangani kasus dugaan pidana lingkungan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan, PT MM, yang merugikan negara hampir Rp 200 miliar,” kata Taufik dalam keterangan video yang diterima wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Tokoh adat itu mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, penindakan hukum ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Riau agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap aktivitas pengelolaan perkebunan.

“Kita berharap agar kasus ini dapat ditangani sebaik-baiknya dan menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang ada di Riau, agar menata di hukum, lingkungan, sebagaimana mestinya,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik Ikram juga menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan di Bumi Lancang Kuning melalui sebuah pantun. “Sungai bernama Sungai Rokan, di kiri-kanan banyak rawa. Mati kita rawat lingkungan untuk masa depan negara dan bangsa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan. Perusahaan tersebut diduga menanam kelapa sawit di area sempadan Sungai Anak Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo, tepatnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Akibat perusakan lingkungan itu, potensi kerugian ekologis diperkirakan mencapai lebih dari Rp187 miliar. Temuan di lapangan menunjukkan adanya abrasi, erosi, longsor, hingga hilangnya vegetasi asli di sepanjang bibir sungai.

Atas perbuatannya, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar