Nilai akhirnya 63,20. Angka itu, yang diluncurkan Senin (15/12/2025), kini resmi menjadi Indeks Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara punya acuan nasional berbasis data statistik soal pembangunan HAM, hasil kolaborasi Kementerian HAM dan Badan Pusat Statistik.
Menteri HAM Natalius Pigai langsung menekankan prinsip dasarnya: kejujuran. Bagi dia, ini hal yang paling krusial.
"Angka boleh salah, karena bisa diperbaiki. Tapi kalau bohong, nggak bisa," tegas Pigai.
Selama ini, pengukuran HAM di Indonesia lebih sering mengandalkan indeks yang disusun kelompok masyarakat sipil. Kehadiran indeks resmi negara, kata Pigai, diharapkan bisa mengubah itu. "Yang kita launching hari ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia resmi," ucapnya. Nantinya, data ini akan terbuka untuk diakses siapa saja lewat laman BPS dan Kementerian HAM sebuah langkah transparansi yang disebutnya penting untuk membangun kepercayaan publik.
Kolaborasi Dua Lembaga
Kerja sama ini berawal sederhana. Menurut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, semuanya dimulai dari kunjungan Menteri Pigai ke kantornya. Pertemuan itu lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman. "Isi MoU-nya, salah satunya, untuk memperkokoh kerja sama pemanfaatan data statistik dalam ruang lingkup HAM," jelas Amalia.
Artikel Terkait
Tabung Pink Misterius di Balik Misteri Kematian Lula Lahfah
DPR Usul Dana Makan Bergizi Gratis Tak Cukup dari Anggaran Pendidikan
MK Tegaskan Kewenangan Presiden Soal Grasi dan Amnesti Tetap Utuh
BMKG: Hujan Masih Guyur Jawa-Bali hingga Februari, Waspada Cuaca Ekstrem