Nilai akhirnya 63,20. Angka itu, yang diluncurkan Senin (15/12/2025), kini resmi menjadi Indeks Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara punya acuan nasional berbasis data statistik soal pembangunan HAM, hasil kolaborasi Kementerian HAM dan Badan Pusat Statistik.
Menteri HAM Natalius Pigai langsung menekankan prinsip dasarnya: kejujuran. Bagi dia, ini hal yang paling krusial.
"Angka boleh salah, karena bisa diperbaiki. Tapi kalau bohong, nggak bisa," tegas Pigai.
Selama ini, pengukuran HAM di Indonesia lebih sering mengandalkan indeks yang disusun kelompok masyarakat sipil. Kehadiran indeks resmi negara, kata Pigai, diharapkan bisa mengubah itu. "Yang kita launching hari ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia resmi," ucapnya. Nantinya, data ini akan terbuka untuk diakses siapa saja lewat laman BPS dan Kementerian HAM sebuah langkah transparansi yang disebutnya penting untuk membangun kepercayaan publik.
Kolaborasi Dua Lembaga
Kerja sama ini berawal sederhana. Menurut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, semuanya dimulai dari kunjungan Menteri Pigai ke kantornya. Pertemuan itu lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman. "Isi MoU-nya, salah satunya, untuk memperkokoh kerja sama pemanfaatan data statistik dalam ruang lingkup HAM," jelas Amalia.
Ia menegaskan, indeks ini disusun bukan berdasarkan asumsi atau sekadar persepsi. Tujuannya jelas: memberi gambaran objektif dan terukur tentang perkembangan HAM di tanah air. "Ini betul-betul ukuran perkembangannya," imbuhnya.
Dua Dimensi dan Skor yang Bercerita
Indeks HAM 2024 ini dibangun dari dua pilar utama. Pertama, hak sipil dan politik, yang mencatat nilai 58,28. Kedua, hak ekonomi, sosial, dan budaya, dengan skor lebih tinggi, 68,97. Secara keseluruhan, ada 20 hak asasi dan 42 indikator yang dihitung tahun ini.
Di dimensi pertama, pencapaian tertinggi ada pada hak untuk berserikat mencapai 93,33. Sayangnya, ada catatan merah. Hak hidup justru mencatat skor terendah, hanya 22,08. Kelemahan regulasi perlindungan disebut sebagai penyebabnya.
Di sisi lain, pada dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pangan layak meraih skor terbaik (82,38). Namun begitu, hak atas pekerjaan justru terpuruk di angka 50,84.
Amalia mengingatkan, indeks ini menjadi baseline baru. Metodologinya berbeda, jadi tak bisa dibandingkan dengan ukuran lama. Peluncuran resmi hari ini sekaligus menandai awal dari pekerjaan rumah yang lebih berat: penguatan implementasi HAM yang harus terus berjalan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi