ESDM Masih Kaji Kenaikan Iuran Produksi Nikel dan Mineral Lain, Bahlil Buka Ruang Aspirasi Pengusaha

- Selasa, 12 Mei 2026 | 05:50 WIB
ESDM Masih Kaji Kenaikan Iuran Produksi Nikel dan Mineral Lain, Bahlil Buka Ruang Aspirasi Pengusaha

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji secara mendalam rencana penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, termasuk nikel, timah, emas, perak, tembaga, dan kromium.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum mencapai tahap final. Pemerintah, menurutnya, masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menampung berbagai aspirasi dan masukan dari kalangan pengusaha serta pemangku kepentingan terkait.

Bahlil menilai, setiap proses perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus melalui fase sosialisasi dan uji materi di tengah masyarakat. Hal ini penting untuk merumuskan formula yang benar-benar adil bagi semua pihak.

Langkah ini diambil dengan tujuan agar aturan yang nantinya diberlakukan dapat memberikan keuntungan maksimal bagi kas negara. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya agar kebijakan tersebut tidak membebani pelaku industri atau merusak ekosistem iklim investasi di sektor pertambangan.

"Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu," ujar Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia kembali menekankan bahwa rumusan materi yang tengah disebarluaskan kepada para pelaku bisnis saat ini sama sekali belum berstatus sebagai keputusan resmi pemerintah. Seluruh umpan balik atau opini yang telah diterima akan ditelaah ulang sebelum regulasi ini benar-benar ditetapkan.

"Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (8/5/2026), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyelenggarakan agenda konsultasi publik secara daring. Acara tersebut membahas rancangan penyesuaian tarif pungutan PNBP pada iuran produksi komoditas mineral.

Penataan aturan main PNBP di sektor minerba ini tidak semata-mata menyangkut instrumen fiskal. Kebijakan ini memegang peranan krusial dalam tata kelola kekayaan alam nasional.

Tujuannya adalah agar eksploitasi komoditas tambang mampu menyumbangkan nilai tambah yang optimal bagi negara, tanpa mengesampingkan prinsip keberlangsungan roda industri.

Pemerintah juga menjamin ruang dialog yang inklusif bersama para pengusaha untuk membahas poin-poin spesifik. Beberapa di antaranya meliputi patokan besaran tarif, skema rentang harga, durasi masa peralihan, hingga kalkulasi dampak nyata aturan tersebut terhadap margin keuntungan usaha dan jaminan kepastian hukum.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar